✘ Cara Dan Syarat Mencairkan Tunjangan Pip Secara Kolektif Dan Mampu Berdiri Diatas Kaki Sendiri
kherysuryawan.id - Berbicara mengenai tunjangan PIP selalu erat hubungannya dengan urusan dana yang akan di peroleh atau di miliki bagi peserta ajar yang bersekolah di bangku Sekolah Dasar,SMP dan Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan.
Bantuan PIP merupakan salah satu tunjangan yang di berikan oleh pemerintah sentra dalam bentuk derma dana berupa uang tunai yang di salurkan melalui Lembaga sekolah masing-masing dan mampu di cairkan oleh perorangan maupun secara kolektif oleh masing-masing akseptor ajar peserta sumbangan PIP.
Bantuan PIP di fokuskan kepada akseptor latih yang memiliki kartu KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Dengan menerima sumbangan PIP maka penerima didik mampu memperoleh sumbangan dana berupa uang tunai yang pribadi mampu di cairkan apabila sudah memiliki SK pencairan.
Saat ini untuk mengetahui nama-nama peserta pinjaman PIP sudah dapat di lihat dengan gampang yaitu dapat di cek secara online yang biasanya di lakukan oleh operator sekolah atau orang yang di beri wewenang untuk menangani persoalan pertolongan PIP di sekolah.
Pada postingan saya sebelumnya saya telah membahas mengenai cara untuk melihat atau mengecek nama-nama akseptor asuh yang menerima perlindungan PIP, dan apabila anda belum membacanya maka silahkan anda baca pada postingan yang lain sesuai dengan judul yang ada di dalam blog ini.
Setiap satuan Pendidikan mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantan PIP mulai dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan. Bantuan PIP lebih di utamakan bagi mereka yang mempunyai taraf hidup di bawah garis kemiskinan atau akseptor latih yang berasal dari keluarga yang kurang bisa.
Meskipun demikian masih banyak juga akseptor didik yang sampai saat ini yang belum menerima kartu KIP padahal mereka bahwasanya sangat layak untuk mampu menerimakan dukungan PIP.
Apabila anda merupakan salah satu peserta latih atau orang tua dari akseptor ajar yang sedang membaca postingan aku ini, maka janganlah anda berkecil hati sebab tidak mampu mendapatkan kartu KIP namun anda masih memiliki kesempatan untuk menerima pemberian PIP meskipun tidak mempunyai kartu PIP.
Lantas bagaimana caranya ????
Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah membagikan postingan mengenai cara untuk mampu mendapatkan derma PIP meskipun tidak mempunyai kartu KIP, intinya hal tersebut dapat di lakukan oleh perlindungan operator sekolah yang dalam hal ini sangat paham mengenai cara untuk mengusulkan pinjaman PIP bagi penerima didik yang belum memiliki kartu KIP.
Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara untuk mengusulkan nama-nama peserta didik yang belum memiliki kartu KIP supaya dapat menerimakan dukungan PIP maka aku sarankan anda untuk membaca artikel aku yang sudah pernah aku posting sebelumnya . Disana aku sudah menjelaskan dengan sangat terperinci untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengusulkan penerima bimbing yang tidak mempunyai kartu KIP biar bisa menerima dukungan PIP layaknya akseptor bimbing yang sudah memiliki kartu KIP.
Pada postingan kali ini aku ingin membahas mengenai bagaimana cara mencairkan tunjangan PIP bagi peserta bimbing yang namanya telah keluar dalam tahap pencairan PIP. Sebelum aku menjelaskannya maka terlebih dahulu anda harus mengetahui besaran dana yang akan di terima bagi peserta latih yang menerima perlindungan PIP mulai dari jenjang SD,Sekolah Menengah Pertama,SMA/SMK.
Berikut ini klarifikasi mengenai besaran uang yang akan di terima bagi akseptor latih yang meneima bantuan PIP selama satu semester atau selama satu tahun.
- Untuk jenjang SD
Bagi Tingkat Sekolah Dasar (Sekolah Dasar)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A mendapatkan perlindungan uang tunai sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
- Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bagi Tingkat SMP/Madrasah Tsanawiyah/Paket B menerima pinjaman uang tunai sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.
- Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan
Bagi Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
Bantuan PIP tersebut dapat eksklusif di cairkan apabila sudah ada pemberitahuan dari pihak sekolah dan dapat di cairkan oleh masing-masing akseptor asuh ataupun mampu juga di cairkan secara kolektif oleh perlindungan pihak sekolah apabila penerima ajar merasa tidak mempunyai kesempatan atau alasannya adalah alasan lainnya sehingga tidak mampu mencarikan tunjangan PIP tersebut secara mandiri.
Untuk bisa mencarikan sumbangan PIP tersebut maka ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui oleh tiap-tiap penerima derma PIP agar nantinya proses pencairan dana PIP tersebut mampu berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.
Pencairan dana PIP dapat dilakukan oleh penerima didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
PENCAIRAN SECARA MANDIRI
- Pengambilan pribadi oleh peserta ajar dapat dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Untuk penerima asuh yang tidak mempunyai KTP harus didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
PENCAIRAN SECARA KOLEKTIF
- Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga mampu dilakukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
2. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengambarkan aslinya;
3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Selain itu bagi peserta ajar yang akan mencairkan perlindungan PIP nya secara mampu berdiri diatas kaki sendiri atau yang akan di cairkan tunjangan PIP nya secara kolektif harus membawa persyaratan berikut ini :
a) Membawa buku tabungan penerima bimbing penerima derma PIP yang telah di aktivasi oleh pihak Bank dalam hal ini Pihak Bank Penyalur yang biasanya telah di tentukan sesuai dengan SK pencairan derma PIP.
b) Membawa kartu KIP (kartu Indonesia berakal) dan kartu pelajar
c) membawa KK ( kartu keluarga )
Untuk pencairan dana secara kolektif biasanya dilakukan apabila peserta bimbing akseptor PIP berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/forum penyalur di kecamatan sekolah/kawasan tinggal akseptor bimbing), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari santunan yang akan diterima), atau cuaca jelek/kondisi lingkungan yang membahayakan bagi penerima bimbing.
Demikianlah informasi yang mampu aku bagikan pada kesempatan ini mengenai cara dan syarat untuk melakukan proses pencairan dana PIP bagi penerima bimbing yang menerimakan pemberian PIP di sekolah.
Semoga artikel ini mampu bermanfaat bagi anda yang sedang membacanya.
Belum ada Komentar untuk "✘ Cara Dan Syarat Mencairkan Tunjangan Pip Secara Kolektif Dan Mampu Berdiri Diatas Kaki Sendiri"
Posting Komentar